Tuesday, 20 September 2016

Makalah perilaku tercela Dosa besar



MAKALAH
Perilaku Tercela “DOSA BESAR”













KATA PENGANTAR


         Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan.Dalam makalah ini kami membahas “Perilaku Tercela”, suatu tingkah laku yang dilakukan masyarakat . Akhlak bermacam-macam,ada akhlak terpuji dan akhlak tercela. Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman masalah akhlak tercela yang sangat penting untuk menghindarinya  dalam melakukan sesuatu dalam kehidupan sehari-hari, suatu tingkah laku yang dapat menjadikan pribadi yang buruk dan tidak mendapatkan keridhoan dari Allah SWT. Dalam proses pendalaman materi akhlak ini, tentunya kami mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran

























BAB I
PENDAHULUAN
A.Lata Belakang
Perilaku Tercela adalah perbuatan yang tidak Diridzoi oleh Allah. Seorang Menganiaya berarti menyiksa, menyakiti dan berbagai bentuk ketidak sewengan seperti menindas, mengambil hak orang lain dengan paksa dan lain-lainnya. Aniaya termasuk perbuatan tercela yang dibenci Allah SWT bahkan sesama manusia. Berbuat Aniaya berarti berbuat dosa.Oleh karena itu, aniaya akan mendatangkan akibat-akibat buruk yang akan diterima oleh pelakunya. Dewasa ini banyak sekali perilaku aniaya bahkan telah menjadi trend dikalangan orang yang memiliki kedudukan tinggi. Mereka selalu menilai seseorang dan memperlakukan seseorang sesuai dengan status sosialnya. Bila seorang pejabat telah menilai seseorang itu jauh lebih rendah dari status sosial yang di jabatnya, bukan tidak mungkin ia akan berbuat seenaknya sendiri. Sungguh moral manusia sudah sangat rusak akibat perilaku tercela tersebut.
B. Tujuan
Pembuatan Makalah ini bertujuan untuk :
1. Memenuhi tugas PAI semester II tentang bab “Perilaku Tercela”
2. Memberikan referensi bacaan mengenai perilaku tercela, sehingga kami berharap makalah ini dapat memberikan cahaya terang dalam menggapai ridhlo Allah SWT dan dapat membentuk Akhlakul karimah umat manusia.
3. Memberikan referensi terbaru dalam proses belajar-mengajar.













BAB I
PEMBAHASAN
PERILAKU TERCELA

A. Pengertian Dosa Besar
           Kata dosa berasal dari bahasa sansekerta, yang dalam bahasa Arabnya di sebut az-zanbu, al-ismu, atau al-jurmu. Menurut istilah utama ulama fukaha, dosa adalah akibat tidak melaksankan perintah Allah SWT yang hukumnya wajib dan mengerjakan larangan Allah yang hukumnya haram . Ulama fukaha sepakat bahwa dosa besar adalah dosa yang pelakunya di ancam dengan hukuman dunia, azab di akhirat dan di laknat oleh Allah SWT dan rasulullah SAW.
Contoh dosa yang diancam dengan hukuman dunia, seperti mencuri, korupsi, merampok dan membunuh. Contoh dosa yang diancam dengan siksa diakhirat, seperti kemunafikan,kekafiran dan melalaikan sholat. Menurut para ulama, dosa besar adalah dosa yang akibat buruknya atau kerusakan yang ditimbulkannya cukup besar, selain merugikan orang lain dan merugikan diri sendiri. Perilaku dosa besar juga tidak akan disenangi oleh masyarakat dan akan mengalami ketidak tenangan jiwa
B. Contoh Dosa Besar
1.mencuri
Pengertian dan dalil MENCURI
Pengertian Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Syarat dan Ketentuan
Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal
2. Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi
3. Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri
4. Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain
5. Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab
6. Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.



2.Menyamun, Merampok, dan Merompak

Menyamun adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat sunyi. Perbuatan ini termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.


Merampok adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat yang ramai. Sama dengan menyamun hal ini termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.

Merompak adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di laut. Termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.


3.Membunuh
             Hak-hak yang paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh Islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan mendapat perhatian adalah hak hidup. Firman Allah SWT.
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar.” (QS Al Isra : 33)
Islam memberikan perhatian terhadap perlindungan jiwa dan Allah mengancam orang yang merampas hal tersebut dengan hukuman berat. Allah SWT berfirman.
Artinya :“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahanam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknyaserta menyediakan azab yang pedih baginya.”(QS An Nisa : 93). Hadis nabi Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka kelak ia akan disiksa di hari kiamat nanti dengan barang tersebut.” (HR Muslim)
Pembunuhan dapat terjadi akibat berselisih pendapat, dengki, dendam, iri hati atau cemburu. Hal ini merupakan akibat tipu daya setan agar manusia senantiasa bertikai dan saling membunuh.
Jenis-jenis pembunuhan dan hukumannya
1. pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja yaitu merencanakan pembunuhan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini dapat dihukum qisas artinya dihukum mati, kecuali dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut denda.
2. Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak mematikan. Hukumannya adalah penjara atau denda yang cukup berat
3. pembunuhan karena kesalahan atau kekhilafan semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali, misalnya kecelakaan. Hukuman tersangka penjara atau denda ringan

Untuk memperkecil peluang terjadinya ha-hal buruk tersebut, kita selalu memupuk perilaku terpuji, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap lingkuang atau masyarakat. Hal-hal di bawah ini dapat melatih diri kita untuk membentengi diri dari perilaku tercela, khusunya perbuatan membunuh.
1. Membiasakan bersilaturahmi
2. Mampu menahan amarah
3. Mampu memaafkan kesalahan
4. Berbuat adil
5. Memperbanyak berbuat kebajikan
6. Suka menolong
7. Bersikap lemah lembut
8. Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
9. Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus
10. Memakan makanan yang halal dan thayyib
11. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT
12. Berlaku lurus terhadap manusia
13. Tidak pelit atau kikir
3. Memakan Harta Anak Yatim
Kalau seorang anak adam yang ditinggal mati oleh Ayahnya maka ia disebut dengan Anak Yatim dan kalau seorang anak ditinggal mati oleh kedua orangtuanya maka dia disebut Anak Yatim-Piatu, inilah yang disebutkan oleh Allah jika kita memakan harta anak seorang yang yatim dan juga anak yang sudah yatim-piatu maka Allah akan murka kepadanya dan tidak akan diampuni dosanya kecuali dia bertaubat dengan sebenar-benar taubat.
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” (QS an Nisa’:10). Dalam ayat ini ada ancaman neraka bagi orang yang memakan harta anak yatim sehingga perbuatan ini hukumnya dosa besar.
4. Riba
Menurut bahasa atau lugat, pengertian riba artinya ziyadah (tambahan) atau nama’ (berkembang). Sedangkan menurut istilah pengertian dari riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Di dalam Islam Riba dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun juga adalah dilarang oleh Allah SWT. Sehingga, hukum riba itu adalah haram sebagaimana dalil rentang riba dalam firman Allah SWT dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan riba sebagai berikut.

Ayat al-qur’an yang melarang orang Mukmin agar tidak memakan riba dalam Surat Al-Baqarah ayat 278:
يَايُّهَا الَّذِىْنَ أَمَنُوْا التَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِيَ مٍنَ الرِّبَوا اِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)

Jenis-Jenis Riba Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
 Riba Qardh Adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
Riba Jahiliyyah Adalah utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
 Riba Fadhl Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.





4.Lari Dari Pertempura
Ini adalah suatu perbuatan yang sagat konyol dan sangat melakukan dimana saat kita berperang di dalam melawan oran kafir dalam menegakkan hokum Allah dan inilah yang sebenarnya yang disebut Jihad Fisabilillah (berjihad dijalan Allah), maka apabila ada seorang muslim yang lari dari barisan mungkin karena dia karena takut mati. Maka larinya dia itu adalah lari ke neraka, dan merupakan dosa besar






















BAB III
PENUTUP
              Makalah dengan judul “Perilaku Tercela” akan lebih mudah dimengerti dan dipahami khususnya bagi siswa, apabila  pembelajaran lebih diorientasikan pada realita kehidupan dan aplikasi dalam kehidupan sehari-hari untuk tidak berbuat atau berprilaku  tercela. Dengan mengetahui dampak-dampak negatif dari perilaku tercela diharapkan akhlak para para pelajar sebagai generasi muda pada khususnya dan seluruh umat manusia lambat laun akan lebih baik. Dan ingatlah kekuasaan tertinggi hanya ada pada Allah!! Jadi kita jangan pernah merasa paling berkuasa sehingga dapat berbuat semena-mena kepada orang lain.



















No comments:

Post a Comment