BAB
1
CARA PENGENDALIAN KONFLIK
Pengendalian suatu konflik hanya mungkin
dapat dilakukan apabila berbagai pihak yang berkonflik terorganisir secara jelas.
Menekankan sebuah konflik agar tidak berlanjut menjadi sebuah tindak kekerasan
memerlukan strategi pendekatan yang tepat.
1. Pengendalian
Secara Umum
Secara umum, terdapat beberapa cara dalam
upaya mengendalikan atau meredakan sebuah konflik, yaitu sebagai berikut :
a. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan bentuk
pengendalian konflik sosial yang dilakukan oleh lembaga-lembag tertentu yang
dapat memberikan keputusan dengan adil. Dalam konsiliasi berbagai kelompok yang
berkonflik duduk bersama mendiskusikan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan.
Contoh bentuk pengendalian konflik seperti ini adalah melalui lembaga
perwakilan rakyat.
b. ARBITRASI
Arbitrasi merupakan bantuk pengandalian
konflik sosial melalui pihak ketiga dan kedua belah pihak yang berkonflik
menyetujuinya. Keputusan-keputusan yang diambil pihak ketiga harus dipatuhi
oleh pihak-pihak yang berkonflik.
c. MEDIASI
Mediasi merupakan bentuk pengendalian konflik
sosial dimana pihak-pihak yang berkonflik sepakat menunjuk pihak ketiga sebagai
mediator. Namun berbeda dengan arbitrasi, keputusan-keputusan pihak ketiga
tidak mengikat manapun.
d. AJUDICATION
Ajudication merupakan cara penyelesaian
konflik melalui pengadilan yang tetap dan adil.
e. SEGREGASI
Upaya salign menghindar atau memisahkan diri
untuk mengurangi ketegangan.
f. STALAMATE
Konflik yang berhenti dengan sendirinya
karena kekuatan yang seimbang.
g. KOMPROMI
Kedua belah pihak yang bertentangan berusaha
mencari penyelesaian dengan mengurangi tuntutan
h. COERSION
Penyelesaian konflik dengan paksaan
i. KONVERSI
Salah satu pihak mengalah dan mau menerima
pendirian piahk lain.
j. GENJATAN SENJATA
Penghentian konflik untuk sementara waktu
yang biasanya dalam bentuk peperangan untuk menyembuhkan korban.
BAB
II
PENGENDALIAN MENGGUNAKAN MANAJEMEN KONFLIK
Disamping cara-cara tersebut diatas, gaya
pendekatan seseorang atau kelompok dalam menghadapi situasi konflik dapat
dilaksanakan sehubungan dengan tekanan relatif atas apa yang dinamakan
cooperativeness dan assertiveness. Cooperativiness adalah keinginan untuk
memenuhi kebutuhan dan minat individu atau kelompoknya lain sedangkan
assertivenes merupakan keinginan untuk memenuhi kebutuhan dan minat individu
atau kelompok sendiri. Ada lima gaya menejemen konflik berkaitan dengan adanya
tekanan relatif di antara keinginan untuk menuju kearah cooperativeness atau
assertiveness sesuai dengan intensitasnya, yaitu sebagai berikut :
a. Tindakan menghindari
Bersikap tidak kooperatif dan tidak assertif,
menarik diri dari situasi yang berkembang dan atau bersikap netral dalam segala
macam cuaca.
b. Kompetisi atau komando otoritatif
Bersikap tidak kooperatif, tetapi asertif,
bekerja dengan cara menentang keinginan pihak lain, berjuang untuk mendominasi
dalam situasi menang atau kalah dan atau memaksakan segala sesuatu agar sesuai
dengan kesimpulan tertentu dengan menggunakan kekuasaan yang ada.
c. Akomodasi atau meratakan
Besikap kooperatif, tetapi tidak asertif,
membiarkan keinginan pihak lain menonjol, meratakan perbedaan-perbedaan guna
mempertahankan harmoni yang diusahakan secara buatan.
d. Kompromis
Bersikap cukup kooperatif dan juga asertif
dalam intensitas yang cukup. Bekerja menuju kearah pemuasan pihak-pihak yang
berkepentingan, mengupayakan tawar-menawar untuk mencapai pemecahan yang dapat
diterima kedua belah pihak meskipun tidak sampai tingkat optimal, tak
seorangpun merasa menang, dan tak seorangpun merasa bahwa yang bersangkutan
menang atau kalah secara mutlak.
e. Kolaborasi (kerjasama)
Bersikap kooperatif maupun asertif, berusaha
untuk mencapai kepuasaan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan jalan
bekerja melalui perbedaan-perbedaan yang ada, mencari dan memecahkan masalah
hingga setiap individu atau kelompok mencapai keuntungan masing-masing sesuai
dengan harapannya.
BAB
III
HASIL MANAJEMEN KONFLIK
Dari gaya manajemen konflik tersebut
kemungkinan hasil yang didapat adalah sebagai berikut :
a. Konflik kalah-kalah
Konflik kalah-kalah terjadi apabila tak
seorangpun diantara pihak yang terlibat mencapai tujuan yang sebenarnya dan
alasan atau faktor-faktor penyebab konflik tidak mengalami perubahan. Hasil
kalah-kalah biasanya akan terjadi apabila konflik dikelola dengan sikap
menghindari, akomodasi, meratakan dan atau melalui kompromis.
Sikap menghindari merupakan sebuah bentuk
ekstrim tiadanya perhatian. Orang berpura-pura seakan-akan konflik tidak ada
dan mereka hanya berharap bahwa konflik tersebut akan terselesaikan dengan
sendirinya. Akomodasi atau meratakan berusaha menekan perbedaan-perbedaan
antara pihak yang berkonflik dan menekankan pada persamaan-persamaan pada
bidang-bidang kesepekatan.
Kompromis akan terjadi apabila dibuat
akomodasi sedemikian rupa sehingga masing-masing pihak yang berkonflik
mengorbankan hal tertentu yang dianggap mereka sebagai hal yang bernilai.
Akibatnya adalah bahwa tidak ada satu pihakpun yang mencapai keinginan mereka
dengan sepenuhnya dan menciptakan kondisi-kondisi anteseden untuk
konflik-konflik yang mungkin akan muncul pada masa yang akan datang.
b. Konflik Menang-Kalah
Pada konflik menang-kalah, salah satu pihak
mencapai apa yang diinginkannya dengan mengorbankan keinginan pihak lain. Hal
tersebut mungkin disebabkan karena adanya persaingan, dimana orang mencapai
kemenangan melalui kekuatan, ketrampilan yang superior, atau karena unsur
dominasi. Ia juga dapat merupakan hasil dari komando otoratif, ketika seorang
otoriter mendikte sebuah pemecahan dan kemudian dispesifikasikan apa yang akan
dicapai dan apa yang akan dikorbankan dan oleh siapa. Andaikata figur otoritas
tersebut merupakan pihak aktif di dalam konflik yang berlangsung, maka kiranya
mudah untuk meramalkan siapa yang akan menjadi pemenang dan siapa yang akan
kalah. Mengingat bahwa strategi-strategi menang-kalah juga tidak memecahkan
kausa pokok terjadi konflik, maka kiranya pada masa mendatang konflik-konflik
akan muncul lagi.
c. Konflik Menang-Menang
Konflik menang-menang dilaksanakan dengan
jalan menguntungkan semua pihak yang terlibat dalam konflik yang terjadi. Hal
tersebut secara tipikal dicapai melalui apabila dilakukan konfrontasi persoalan-persoalan
yang ada dan digunakannnya cara pemecahan masalah untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan pendapat dan pandangan.
Kondisi menang-menang meniadakan
alasan-alasan untuk melanjutkan atau menimbulkan kembali konflik yang ada
karena tiada hal yang dihindari ataupun ditekankan. Semua persoalan-persoalan
yang relevan diperbincangkan dan dibahas secara terbuka.
Pemecahan masalah dan kerjasama dapat
dikatakan sebagai pendekatan yang peling berhasil dan paling baik dalam usaha
menejemen konflik. Akan tetapi, bukan berarti pemecahan yang lain tidak
memiliki nilai yang potensial dalam pengelolaan suatu konflik. Akan selalu ada
konflik yang tidak dapat dikelola dengan kolaborasi. Untuk hal-hal demikian
kita pakai saja prinsip “minus mallun” (terbaik diantara yang kurang baik).
Dalam menangani konflik, terutama yang sifatnya destruktif, kita hrus
menjunjung tinggi demikrasi, transparansi dan toleransi dalam segala aspek
kehidupan.
Selain beberapa gaya menejemen konflik
seperti disebutkan diatas, masih ada beberapa pendekatan yang dapat dilakukan
untuk menghentikan kekerasan, diantaranya adalah perdaiman melalui kekuatan,
pendekatan pola kontrol hukum, serta keamanan bersama dan konflik tanpa
konflik.
a. Perdamaian Melalui Kekuatan
Konsep perdamaian melalui kekuatan mendukung
penggunaan cara apapun yang diperlukan. Pendekatan ini melahirkan model
kekerasan kriminal dan mengandalkan pencegahan melalui intimidasi untuk
mengurangi perilaku kekerasan dan mendukung pengembangan teknologi. Tindakan
tersebut dijalankan oleh negara, polisi atau militer, dan sistem pengadilan
kriminal, tetapi pada tingkat yang ekstrim, jika negara dirasa tidak efektif,
maka kelompok-kelompok yang peduli akan turut campur tangan.
b. Pola Kontrol Hukum
Pendekatan ini menekankan pada negosiasi dan
perjanjian pengendalian senjata di lingkungan internasional, penegakan hukum
secara efektif yang digabungkan dengan program sosial untuk menghadapi para
pelanggar hukum di tingkat lokal, serta kerangka hukum untuk melindungi hak
asasi manusia. Inti pendekatan iani adalah satu-satunya jalan untuk
menghentikan kekerasan adalah dengan mempertahankan aturan hukum. Pertikaian
antarkelompok harus diselesaikan di ruang pengadilan, bukan di medan perang
karena manusia pada dasarnya bersifat rasional sehingga dapat diajarkan untuk
melakukan cara yang rasional.
c. Kemanan Bersama dan Konflik Tanpa
Kekerasan
Pendekatan ini menuntut adanya konstruksi
institusi yang bisa mnghambat munculnya sebab-sebab kekerasan, dan tidak
menekankan pada organisasi agen kontrol sosial seperti militer dan kepolisisan.
Pendekatan ini menekankan pada kerjasama dan konflik tanpa kekerasan.
Adapun asumsi mendasar pendekatan ini adalah
sebagai berikut :
1) Tidak ada manusia yang akan aman
sampai setiap orang merasa aman.
2) Kekuatan diperlukan untuk
mempertahankan perdamaian.
3) Penyelesaian masalah dengan cara
kekerasan hanya akan menghasilkan kepuasan sementara.
4) Kekerasan struktur bisa menjadi
destruktif seperti bentuk kekerasan lain.
5) Konflik tidak harus menjadi suatu
kemenangan bagi salah satu pihak dan kekalahan pada pihak lain.
6) Perjuangan tanpa kekerasan secara
moral dan strategi lebih bernilai dari perjuangan dengan kekerasan.
Secara singkat pendekatan keamanan bersama
menghendaki adanya pemolaan kembali semua pendekatan mendasar terhadap hubungan
manusia dari tingkat keluarga sampai pada sistem dunia.
BAB
IV
KONTROL
POLITIK
Fungsi patai sebagai agen kontrol politik partai politik berperan untuk menunjukan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam isi kebijakan atau peleksanaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Disini partai politik bertugas sebagai pengawas pemerintah dan meninjau jalanya pemerintahan agar tetap berjalan sebagaimana mestinya dan juga membantu menyampaikan aspirasi masyarakat untuk dapat mempengaruhi kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah. Terdapat dua meknisme dalam menyampaikan sikap kritis terhadap pemerintah: pertama sikap kritis yang disalurkan dan di cerminkan oleh wakil-wakil partai politik yang terdapat dalam lembaga legislative. Lembaga legislative ini mempunyai beberapa fungsi, bisa sebagai partner pemerintah, dan sekaligus mengusulkan rancangan undang-undang yang akan diimplemantasikan pemerintah. Ketika partai politik melihat ketidakberesan dalam situasi dan kondisi sosial masyarakat, mereka dapat mengusulkan rancangan undang-undang yang dapat mengubahnya. Pada kenyataannya, hal ini tidak mudah dan otomatis dapat dilakukan, mengingat pola pengambilan keputusan yang sangat kompleks dan kerap terjadi negosiasi politik antarfraksi. Kedua, partai politik dapat menyuarakan analisis dan sikap kritisnya melalui jalur non parlementer, misalnya dengan jalan diskusi dan debat publik tentang kebijakan pemerintah. Bisa juga dilakukan dialog dengan media massa untuk pembentukan opini publik sehingga mendapatkan dukungan politis publik.
BAB
V
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi
yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan
dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
No comments:
Post a Comment